Sempat Pindah-pindah Kota untuk Sembunyi

Buron Lima Bulan, Mantan Plt Bupati Bengkalis Ditangkap di Jambi

Polda Riau tangkap Plt Bupati Bengkalis

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hampir lima bulan lamanya menjadi buronan Polda Riau, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau.  Dan Muhammad masuk daftar pencarian orang di awal bulan Maret 2020. Setelah dia melarikan diri dan bersembunyi.

''Ya Muhammad kita tangkap di Muaro Jambi, Provinsi Jambi,'' Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (10/8/2020).

Setelah ditangkap, tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, telah ditahan di Mapolda, pada Jumat (7/8/2020) kemarin. 

Andri menjelaskan, dari upaya melacak  (Muhammad,red). Ia diketahui beberapa kali berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta. 

Kemudian, dari Jakarta, dia pindah ke Bandung. Selanjutnya, kembali kabur ke Yogyakarta.

''Selama kabur, Muhmmad sering berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi,'' sebut Andri.

Diawal pelariannya Muhammad, saat itu  masih menjabat sebagai Plt Bupati. Setelah roses hukum menjerat Bupati Amril Mukminin yang ditahan oleh KPK. 

''Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020,'' terang Andri.

Dalam proses, sebelumnya ditetapkan DPO, Muhammad pernah dipanggil penyidik pemanggilan pertamanya sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun ia tidak hadir. 

''Panggilan kedua, ia juga tidak hadir tanpa alasan yang sah,'' ujar Andri.

Tak berapa lama, setelah itu, tersangka juga mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020. 

''Tersangka juga tetap tidak hadir pada jadwal penundaan yang ditentukan tersebut,'' ujar Andri.

Untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya, penyidik langsung cek keberadaan (Muhammad,red) di kantor Bupati Bengkalis.

Tak ditemukan di kantor, penyidik juga melakukan pengecekan di rumah dinas, dan rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.

''Setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr,'' kata Andri.

Dari upaya praperadilan yang dicoba Muhammad, diketahui kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. 

 

Dari putusan di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan,  bahwa Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

''Mangkir dari dua kali panggilan, Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di awal Maret 2020,'' papar Andri.

Setelah menjadi DPO, Muhammad dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. 

''Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau,'' sebut Andri.

Dari penolakan praperadilan Muhammad. Hakim yang menyidangkan perkaranya, memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

Setelah ditangkap di Jambi, Muhammad langsung dibawa Pekanbaru. Dengan menerapkan protokol kesehatan, terhadap Muhmmad terlebih dahulu dilakukan rapid tes untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19.(Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar